Kamis, Maret 20, 2025
BerandaBaliOptimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, DPRD Bali Bahas Revisi Perda

Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, DPRD Bali Bahas Revisi Perda

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 pada Rabu, 19 Maret 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), serta dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan anggota DPRD lainnya.

Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.

Dalam laporannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Kegigihan Bupati Sanjaya Hantarkan Tabanan Pertahankan WTP ke-10 Berturut-turut

“LKPJ ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” paparnya.

Selain membahas LKPJ, rapat paripurna juga membahas Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Dalam paparannya, Gubernur Koster menyoroti kendala dalam pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah diterapkan sejak 14 Februari 2024. Dari total 6.333.360 wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada 2024, hanya sekitar 2.121.388 atau 33,5% yang telah membayar pungutan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 guna mengoptimalkan implementasi PWA,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Cairkan TPG Guru Rp 8,6 milyar

Beberapa poin perubahan dalam revisi Perda ini meliputi:
1. Penyesuaian ruang lingkup pungutan bagi wisatawan asing.
2. Penambahan pengecualian bagi kategori wisatawan tertentu.
3. Penggunaan hasil pungutan tidak hanya untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, tetapi juga peningkatan kualitas pariwisata Bali.
4. Penambahan substansi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pungutan.
5. Pemberian imbal jasa sebesar maksimal 3% kepada pihak yang bekerja sama dengan Pemprov dalam penyelenggaraan pungutan.
6. Pengenaan sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

Dalam rapat ini juga dibahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Raperda ini bertujuan sebagai landasan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali, terutama di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas permasalahan lingkungan.

Baca Juga:  Pemkab Badung Tertibkan Kabel Udara, Ciptakan Lingkungan Wisata Lebih Estetis

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan perlindungan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Bali. Hal ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berlandaskan pada filosofi menjaga keseimbangan alam dan kehidupan.

Seusai mendengar penjelasan Gubernur Bali dan sebagai tindak lanjut, DPRD Bali akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda ini serta memberikan masukan guna penyempurnaan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments