UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Pariwisata pada Selasa, 18 Maret 2025.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas KLH Provinsi Bali, dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin.
Rakor ini bertujuan menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam upaya menyelesaikan permasalahan sampah sebagai bagian dari Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), terutama dalam sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Dalam sambutannya, I Made Rentin menegaskan bahwa Program Super Prioritas Mendesak mencakup beberapa langkah utama, antara lain:
- Mempercepat pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan desa adat sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
- Mempercepat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, institusi pendidikan, pasar tradisional, kantor, dan destinasi wisata sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberlakukan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan tidak menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber.
- Menyediakan insentif berupa penghargaan senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar bagi desa atau desa adat yang berhasil mengelola sampah secara efektif, serta bagi hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan destinasi wisata yang menerapkan sistem pengelolaan sampah yang baik.
- Meningkatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, manajemen hotel, serta asosiasi restoran dan pusat perbelanjaan guna mempercepat implementasi kebijakan pengelolaan sampah.
Sebagai penutup, I Made Rentin mengajak seluruh peserta Rakor untuk memperkuat kolaborasi dan komunikasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Bali.
“Langkah ini selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” ucapnya.
Sejumlah instansi turut serta dalam Rakor ini, termasuk Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali.(yud/ub)