Rabu, Maret 19, 2025
BerandaBaliDiduga karena Bisnis, Pengusaha di Buleleng Tega Jebak Rekan Kerja Pakai Narkoba

Diduga karena Bisnis, Pengusaha di Buleleng Tega Jebak Rekan Kerja Pakai Narkoba

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pengusaha ternama di Buleleng berinisial BY (37) tega menjebak rekan kerjanya sendiri menggunakan narkoba hanya gara-gara ada masalah bisnis. Dalam kasus ini tersangka diduga melibatkan residivis narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan tiga orang tersangka dan salah satunya adalah BY ini bermula dari ditemukan paket narkoba di rumah salah satu rekan bisnisnya yang berinisial SR (korban, red) di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Minggu 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.50 Wita.

Saat itu, polisi menemukan sebanyak delapan paket sabu-sabu. Namun SR langsung bersikeras jika paket yang ditemukan di rumah serta di mobilnya bukan miliknya. Melihat hal itu, polisi lantas memeriksa handphone milik SR dan ditemukan riwayat pesan dengan seorang berinisial AY asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca Juga:  Hari Pertama Jalankan Tugas, Kapolres Buleleng Jadi Pimpinan Apel

Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Darisana terindikasi ada pelaku lain berinisial DD asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Setelah bukti-bukti terkumpul, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap DD dan AY hingga akhirnya Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 05.15 Wita satu tersangka berinisial DD berhasil dibekuk di Denpasar. Dihari yang sama sekitar pukul 12.05 Wita polisi juga membekuk AY di sebuah penginapan di Denpasar.

Baca Juga:  DPD PPKHI Bali Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat

“Kami lakukan interogasi terhadap DD dan AY kemudian diakui jika mereka yang sudah menaruh delapan paket sabu di rumah milik SR untuk menjebaknya dalam kasus narkotika. AY juga mengakui melakukan tindakan tersebut atas suruhan dari BY dengan dijanjikan sejumlah uang,” Ucap AKBP Widwan, Rabu 19 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap BY di tempat usaha miliknya yang berada di Wilayah Desa Pemaron, Singaraja untuk selanjutnya diperiksa di Mapolres Buleleng.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Krodit Lalu Lintas di Desa Kubutambahan

Saat dimintai keterangan, BY mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebanyak Rp 7 juta kepada AY untuk biaya operasional dan membeli sabu-sabu. Kemudian setelah AY dan DD berhasil menjebak korban, pelaku BY memberi bonus keduanya sebesar Rp 10 juta pada Senin 3 Maret 2025.

“Kasusnya unik, selama saya menjabat baru menemukan kasus penjebakan seperti ini, saya kira hanya ada di kota besar. Hati-hati kepada warga masyarakat Buleleng. Menurut si korban (persaingan bisnis,red) begitu, ini kami masih proses pengembangan jalan pemeriksaan,” Tandas dia.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments