Selasa, Maret 18, 2025
BerandaBaliWawali Denpasar Tekankan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok untuk Kesehatan Masyarakat

Wawali Denpasar Tekankan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok untuk Kesehatan Masyarakat

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Denpasar terus berupaya menciptakan lingkungan sehat tanpa asap rokok dengan menggencarkan sosialisasi bahaya merokok dan kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk memperkuat program tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka penyusunan rencana strategis penguatan implementasi KTR. Acara ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Harris Hotel & Convention, Selasa, 18 Maret 2025.

Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, Ketua Udayana Central dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Director Tobacco Control Vital Strategies Singapore Dr. Tara Singh Bam, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa, menekankan bahwa masih banyak masalah kesehatan yang perlu diatasi, seperti penyakit tuberkulosis, penyakit tidak menular, dan stunting. Salah satu faktor risiko utama dari permasalahan ini adalah tingginya angka perokok di Indonesia.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT STT. Ratna Wangsa Ke-39 Desa Getasan

“Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan membatasi iklan rokok luar ruang sebagai upaya mengurangi paparan asap rokok. Bersama IAKMI Bali, kami juga meluncurkan program DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok) pada 19 Mei 2022 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Program DESTAR merupakan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Universitas Udayana, Udayana Central, IAKMI Pengda Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, serta TP PKK Kota Denpasar. Program ini juga mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 untuk mewujudkan Denpasar yang lebih sehat.

Baca Juga:  Diduga Konsleting pada Motor, Polisi Dalami Kasus Kebakaran pada SPBU Ceningan

Selain itu, Pemkot Denpasar telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini mengatur tujuh kawasan bebas rokok, yaitu tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, sarana angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.

“Upaya ini perlu terus dioptimalkan ke depannya, karena tantangan dalam mengubah perilaku masyarakat masih besar. Kami juga menghadapi pihak-pihak yang menghambat program ini. Oleh karena itu, kami bangga bisa menjadi tuan rumah acara penting ini untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” tambah Arya Wibawa.

Sementara itu, Ketua Udayana Central dr. Putu Ayu Swandewi Astuti menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektrik di Bali. Berdasarkan data nasional dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja meningkat pesat, dengan Bali menempati peringkat kedua setelah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:  PLN Kembali Raih Penghargaan GOLD di Ajang BUMN CSR Award Bali 2022

“Rokok elektrik memiliki berbagai rasa seperti buah, mint, hingga cake, yang menarik minat anak muda. Hal ini membuat mereka tanpa sadar menjadi kecanduan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika rokok elektrik tidak diatur dalam regulasi yang lebih spesifik, maka jumlah penggunanya berpotensi terus meningkat.

“Generasi muda menjadi sasaran utama industri rokok elektronik. Kandungan nikotin dan tar di dalamnya tetap berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, kami bersama pemerintah daerah terus berupaya merancang strategi untuk menekan angka perokok dan melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin,” pungkasnya.(per/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments