UPDATEBALI.com, BULELENG – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama 10 tahun lebih, Putu Budi Artawan alias Unyil (36) asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng akhirnya berhasil dibekuk Polres Buleleng pada Rabu 12 Maret 2025 dini hari saat sedang berada di kebun milik neneknya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, awalnya seorang warga bernama Kadek Suardika asal Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng melapor ke polisi lantaran sepeda motor Yamaha NMAX miliknya hilang saat ditaruh di halaman rumahnya. Peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban bangun tidur pada Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 06.00 Wita.
Setelah proses panjang, polisi baru mendapat petunjuk yang mengarah ke dua nama yakni Putu Budi Artawan alias Unyil dan Putu Erianto alias Erik. Tanpa berlama-lama setelah mendapat informasi keberadaan Unyil tepatnya Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita polisi langsung melakukan penangkapan di kebun milik nenek tersangka.
Sementara itu, satu nama lainnya yakni Putu Erianto alias Erik yang masih satu Desa dengan Unyil telah tertangkap dalam kasus serupa dan sudah menjalani proses hukum di Lapas Singaraja.
“Unyil ini memang hampir setiap ada operasi selalu menjadi TO. Namun pria dari Sidatapa ini sangat licin. Bahkan setiap penangkapan kasus yang melibatkan dia, selalu dia lolos. Mungkin juga selama beberapa tahun baik Polsek maupun Polres melakukan proses penggerebekan ke rumahnya dengan berbagai metode dan teknik masih saja berhasil lolos,” Ucap AKBP Widwan, Senin 17 Maret 2025.
Usai penangkapan terhadap Unyil polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati fakta jika pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan total ada 34 tempat yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali. Adapun cara tersangka melakukan aksinya yakni dengan membawa mobil berkeliling secara random. Setelah melihat ada barang yang bisa dicuri pelaku langsung melakukan aksinya dan barang curian dimasukkan ke dalam mobil.
“Dia (Unyil,red) melakukan secara acak, pada poinnya kalau ada barang dan bisa diambil langsung disikatnya. Itu dijual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan narkoba. Kita tangkap juga dalam keadaan pengaruh narkoba dan positif narkoba, kita juga banyak temukan bekas-bekas penggunaan alat narkoba,” Jelas AKBP Widwan.
Kini akibat perbuatannya, Unyil dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (dna/ub)