Senin, Maret 10, 2025
BerandaBisnis & EkonomiOJK Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan, Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025

OJK Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan, Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga:  Perayaan Hari BPR-BPRS Nasional 2024, OJK Bali Dorong Adaptasi dan Resiliensi Industri Keuangan

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Baca Juga:  OJK Bali Gelar FGD Bahas Lelang Agunan dan Sertifikat Elektronik untuk BPR dan BPRS di Bali-Nusra

Adapun substansi utama yang diatur dalam POJK ini meliputi:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  2. Produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  4. Peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Baca Juga:  OJK Terbitkan Aturan untuk Penguatan Industri Asuransi

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025. Dengan diberlakukannya POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pasar derivatif yang lebih transparan, stabil, dan berdaya saing dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments