UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai melakukan fungsi pengawasan dan melakukan Kunjungan Lapangan ke masing-masing objek yang menjadi aspirasi masyarakat.
Kini masing – masing Komisi DPRD Buleleng sampaikan hasilnya dalam rapat kerja, yang dilaksanakan di ruang Gabungan Komisi, pada Senin 24 Februari 2025.
Ketua Komisi I Dewan Buleleng Luh Marleni menyampaikan, hasil kunjungan lapangan di Desa Pumeteran terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran hukum proses pensertifikatan tanah Negara menjadi hak milik sudah ditindaklanjuti sampai tahap rekomendasi DPRD Buleleng.
Kemudian, hasil kunjungan ke Desa Pancasari perihal pemasangan plang/patok tanah Negara yang telah berkakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Sarana Buana Handara (PT. SBH), saat ini prosesnya sedang berjalan serta Komisi I mendorong untuk segera memberikan kejelasan terhadap status tanah yang menjadi sengketa antara PT. SHB dengan warga masyarakat pengarap kepada BPN Singaraja.
Lalu, hasil kunjungan ke Desa Sepang Kelod terkait dengan tapal batas wilayah Desa Sepang kelod dengan Desa Dadap Putih, prosesnya masih berjalan serta dalam waktu dekat Komisi I akan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) serta Dinas-dinas terkait.
“Untuk tapal batas ini kita akan undang dinas terkait untuk membahas hasil dari kunjungan lapangan Komisi I serta mempertanyakan proses yang sudah berjalan,” Imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Wayan Masdana menyebut sebagai fungsi pengawasan, pihaknya beberapa waktu lalu melakukan kunjungan lapangan ke Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng terkait dengan proyek peningkatan ruas jalan Banjar Tegeha-Banjar Kelandis Desa Pakisan.
Dari aspirasi masyarakat, proyek yang berdasarkan kontrak nomor 600.1.9/6326/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan nilai kontrak 135 hari kalender dan waktu pemeliharaan 365 hari kalender dengan panjang 3.5Km mengalami keterlambatan pengerjaan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.
Dari hasil dari kunjungan tersebut, ternyata pengerjaan proyek terjadi kelambatan dikarenakan faktor alam yakni, medan yang cukup berat dan tingginya curah hujan. Komisi II sudah menegur dan meminta komitmen dari kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu yang diberikan.
“Kedepan, kami juga akan meminta dinas terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan proyek sehingga kualitas dan tepat waktu dalam pengerjaan bisa tercapai,” Kata dia.
Selain itu, Komisi II juga sudah menggelar rapat kerja dengan Dinas ketahanan Pangan dan Perikanan perihal anggaran kegiatan, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup terkait jumlah konsultan yang memiliki Surat Keterangan Ahli (KSA) sebagai salah satu syarat Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selanjutnya, Wayan Edy Parsa mewakili Ketua Komisi III menyampaikan terkaait hasil kunjungan lapangan dengan Perumda Swatantra ke perkebunan di Desa Pucaksari dan Desa Dadap Putih. Menurutnya, lahan perkebunan yang ada di Desa Pucaksari memiliki luas sebanyak 6.080Ha dan digarap dengan 4 orang petani sedangkan di Desa Dadap Putih lahan perkebunan yang dikelola sebanyak 2.554 Ha dengan jumlah pengarap 3 petani.
“Dari hasil kunjungan lapangan, kami berharap agar pembagian hasil atau polanya dilakukan pembagian dari 66.67 persen untuk penggelola dan 33,37 persen untuk petani pengarap menjadi 60 persen untuk penggelola dan 40 persen untuk petani pengarap temasuk dengan biaya disesuaikan,” Jelas dia.
Terakhir, Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen mengatakan, beberapa aspirasi yang masuk di Komisi IV sudah ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat dan melakukan kunjungan lapangan.
Salah satu yang sudah ditindaklanjuti yakni, aspirasi Serikat Karyawan dan Para Karyawan Spa Village Resort kepada DPRD Buleleng yang mengadukan nasib para karyawan lantaran manajemen Perusahaan Spa Village Resort Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng menghentikan oprasionalnya sejak 30 September 2024 untuk segera diselesaikan status dari karyawan dan hak-hak karyawan tersebut.
“Kami sudah menanggapi dengan berkoordinasi kepada dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng agar segera mencari solusi yang dapat menyelamatkan para karyawan ter PHK sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur,” Ucapnya.
Komisi IV juga sudah memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait dengan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buleleng. Dalam pelaksanaan uji coba di Kecamatan Gerokgak menunjukan Kabupaten Buleleng dapat melaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selanjutnya, masing-masing Komisi di DPRD Buleleng akan kembali mengundang OPD terkait guna melanjutkan aspirasi-aspirasi yang masih dalam pembahasan. (dna/ub)





