UPDATEBALI.com, BULELENG – Guna menyikapi aspirasi masyarakat Desa Pemuteran pada Desember 2024 lalu, terkait dugaan pelanggaran hukum atas pensertifikatan tanah negara yang berlokasi di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
DPRD Kabupaten Buleleng rekomendasikan mendorong aparat penegak hukum melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan, sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga dewan, pihaknya sudah melakukan proses yakni, menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan rapat serta kunjungan ke berbagai pihak terkait.
Berdasarkan kajian tersebut Dewan Buleleng merekomendasikan untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“Kami berkesimpulan sesuai dengan tugas dan kewenagan kami, intinya kami mendorong tindakan hukum kalau memang ada silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum, dan ini merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng,” Kata Arya, Senin 24 Februari 2025
Lebih lanjut, Ngurah Arya juga meminta komponen masyarakat desa pemuteran untuk menyampaikan semua fakta-fakta yang ada kepada penegak hukum secara jelas dan terang, mengingat lembaga dewan sesuai dengan tugas dan kewenanganya bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat mementukan dan memutuskan sesuatu permaslahan.
“Kami akan mendorong aparat berwenang agar berproses permasalahan tersebut, jika memang benar terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya upaya pelanggaran hukum lainnya,” Jelas dia.
Sebelumnya, warga yang mengatas namakan elemen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Gema Nusantara menyampaikan aspirasinya ke Dewan Buleleng, pada 18 Desember 2024 terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran hukum terhadap proses permohonan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah negara kepada para pemohon yang berlokasi di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Dimana, saat itu yang bersangkutan meminta kepada Dewan Buleleng untuk membentuk Panitia khusus dalam penyelesaian tanah negara tersebut, memberikan keadilan bagi masyarakat yang berada dikawasan tanah negara tersebut, serta mendorong Dewan Buleleng untuk melakukan penyelesaian permasalahan tersebut secara jelas. (dna/ub)