spot_img
spot_img
BerandaBaliDukung Lingkungan Bersih, Pemkab Buleleng Terapkan Aturan Bebas Plastik

Dukung Lingkungan Bersih, Pemkab Buleleng Terapkan Aturan Bebas Plastik

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memperketat aturan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng turut menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan ini. Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa aturan ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar efektivitasnya benar-benar terasa.

Baca Juga:  Sekda Badung Serahkan Bantuan Rp 320 Juta untuk Perbaikan Pura Muaya Jimbaran

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali,” ujar Kadis yang akrab disapa Ketsu itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam aturan terbaru ini, seluruh kegiatan resmi pemerintahan dilarang menggunakan air minum dalam kemasan plastik. Pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang, sementara penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja maupun acara resmi.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Dukung Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah

Masalah sampah plastik telah lama menjadi tantangan besar di Bali, dengan data menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat secara signifikan mengurangi timbulan sampah yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut.

Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan sektor swasta, untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Sosialisasi hingga ke tingkat desa serta pemantauan ketat akan menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini.

Baca Juga:  Honda April MOP 2026 Hadir di Bali, Promo Besar dengan DP Ringan dan Angsuran Terjangkau

Dengan kebijakan ini, Kabupaten Buleleng semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam upaya pengurangan sampah plastik di Bali, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments