Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPertamina Jamin Pasokan LPG 3 Kg, Pengawasan Distribusi Diperketat

Pertamina Jamin Pasokan LPG 3 Kg, Pengawasan Distribusi Diperketat

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan Gas LPG 3 kg untuk masyarakat terjamin cukup, dengan memungkinkan 6550 pengecer dan 1500 unit desa adat sub pangkalan di seluruh Bali.

Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, yang menegaskan bahwa ketersediaan barang akan terus dipastikan tercukupi saat jumpa media di Denpasar pada Senin, 10 Februari 2025.

Ahad Rahedi menambahkan bahwa untuk mempermudah distribusi LPG 3 kg, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dapat mengakses gas tersebut.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Pimpin Rakor Ketersediaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

“Kami mengimbau agar proses pendataan dan verifikasi pengguna UMKM yang berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg dilakukan dengan baik. Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), setiap pelaku usaha diharapkan terdaftar dengan identitas resmi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.

Di sisi lain, Ahad juga mengungkapkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan kota di Bali yang terus mendorong kelancaran pendataan bagi masyarakat.

“Kami berharap ini bisa mempercepat proses pendataan di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah juga berperan dalam memastikan bahwa pasokan gas ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mengawasi distribusinya,” tambahnya.

Baca Juga:  Ranperda UMKM Inisiatif Dewan Buleleng Segera Jadi Perda

Pemerintah, lanjut Ahad, telah memberikan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan hingga tindakan lebih lanjut bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan subsidi gas LPG.

“Kami sudah menerima laporan dan mengawasi penggunaan gas LPG untuk memastikan bahwa subsidi ini sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.

Adapun kategori UMKM yang dapat mengakses LPG 3 kg meliputi:

  1. Rumah/Warung Makan, seperti restoran atau kedai yang menyajikan makanan di tempat.
  2. Kedai Makanan, yang menjual dan menyajikan makanan siap saji.
  3. Penyediaan Makan Keliling, usaha yang menjual makanan siap saji dengan cara berkeliling.
  4. Kedai Minuman, usaha yang menyajikan minuman seperti kedai kopi atau jus.
  5. Rumah/Kedai Obat Tradisional, yang menyediakan minuman jamu atau obat tradisional.
  6. Penyediaan Minuman Keliling, seperti penjual minuman keliling atau jamu gendong.
Baca Juga:  OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Dorong Peningkatan Akses Permodalan UMKM

Ahad berharap dengan adanya kebijakan ini, distribusi Gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran dan lebih terkontrol, dengan tujuan membantu perekonomian masyarakat kecil yang membutuhkan akses lebih mudah dan terjangkau.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments