UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng yang diduga dijadikan sebagai apotek narkoba digrebek polisi.
Saat digledah, pada Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 11.55 Wita, Polisi hanya berhasil mengamankan tiga orang konsumen sedangkan pemilik rumah kabur.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di desa tersebut. Pihaknya lantas menerjunkan Tim khusus Bhayangkara Goak Poleng untuk melaksanakan penggerebekan.
Hasilnya pemilik apotek narkoba bernama Ulik Jebeg sudah lebih dulu kabur, namun polisi berhasil menciduk tiga orang konsumen yang hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Disaksikan aparat desa, ketiganya lantas digiring menuju Mapolres Buleleng bersama barang bukti yang sebelumnya dibeli dari pemilik rumah.
Adapun ketiga konsumen yang diamankan diantaranya JD (42) asal Kelurahan Banjar Tegal, sedangkan DW (39) dan DD (45) asal Desa Bakti Seraga. Dari tangan ketiganya polisi berhasil amankan barang bukti dua paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gr Bruto (0,15 gr Netto). Kemudian sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, dan tiga unit handphone.
“Disana (Sidatapa,red) kita keras tahun 2024, kucing-kucingan, buka tutup. Mereka terus memanfaatkan kesempatan, saat kita patroli malam mereka manfaatkan siang hari. Kami terus pelajari dan kamu tetap tindak tegas di daerah sana. Kebetulan (pemilik apotek,red) memang sudah target operasi, namun saat kita geledah kebetulan ketiganya sedang mengkonsumsi narkoba atau beli disana,” Jelas dia, Minggu 9 Februari 2025.
Terhadap pemilik apotek narkoba yang dimaksud, kini pihak kepolisian telah menetapkan status DPO. Sementara tiga pengguna yang telah ditangkap disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 Miliar. (dna/ub)