UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar rapat bersama jajaran pimpinan OPD yang dipimpin langsung oleh Bupati I Nengah Tamba terkait perubahan status tenaga Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana pada Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Jembrana memastikan bahwa para tenaga Non ASN tetap akan menerima gaji. Keputusan ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK.
Sekretaris Daerah Jembrana, Budiasa, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mencari solusi untuk pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK.
“Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak,” jelasnya.
Meskipun demikian, Budiasa menegaskan bahwa pegawai Non ASN yang belum lolos seleksi PPPK akan tetap menerima gaji dari Pemkab Jembrana.
“Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus seleksi PPPK tahap 1, serta pegawai dengan masa kerja di atas dua tahun yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2, tetap akan menerima gaji,” katanya.
Sementara itu, Bupati I Nengah Tamba meminta seluruh pihak yang terlibat agar segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk pencairan gaji pegawai Non ASN.
“Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta semua pihak segera menyelesaikan segala proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi, semua pegawai harus sudah menerima gajinya,” tegasnya. (yud/ub)