UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 telah melampaui target awal sebesar Rp 250 miliar. Hingga 31 Desember 2024, penerimaan PWA mencapai lebih dari Rp 318 miliar.
Pendapatan tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2025 untuk mendukung perlindungan lingkungan alam dan kebudayaan Bali, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023.
“Seluruh pendapatan PWA telah masuk ke kas daerah dan dialokasikan sesuai peruntukannya. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali berjalan optimal,” ungkap Dewa Indra dalam acara Coffee Morning dan Diskusi bertema “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing” yang digelar oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Denpasar, Kamis, 23 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dana digunakan untuk mendukung desa adat, Subak, dan Pura-Pura melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Selain itu, dana juga dialokasikan untuk pengelolaan sampah di wilayah Bali melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kabupaten/kota.
Meski realisasi PWA 2024 melampaui target, Dewa Indra mengakui bahwa sistem ini masih tergolong baru dan belum semua wisatawan asing dikenakan pungutan tersebut.
“Kami berharap, dengan perbaikan kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, dan kerja sama dengan mitra, penerimaan di tahun 2025 dapat meningkat,” ujarnya.
Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Provinsi Bali atas dukungannya dalam mengawal kebijakan PWA. Ia menambahkan bahwa Perda PWA sedang dalam tahap revisi untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis yang ditemukan selama implementasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menegaskan bahwa PWA merupakan kebijakan strategis untuk menjaga kelestarian Bali.
“Dana ini dapat memberikan dampak signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali, asalkan tata kelola terus disempurnakan,” ujarnya.
Ia juga mencatat beberapa keluhan, seperti kendala aplikasi dan minimnya sosialisasi, yang perlu segera diatasi agar pelayanan kepada wisatawan asing dapat lebih optimal.
Menurutnya, PWA tidak hanya berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan budaya Bali, yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan asing.(yud/ub)