WNA Jerman Dideportasi Usai Mendaki Gunung Agung tanpa Pemandu

0
293
Proses pemulangan WNA Jerman melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Proses pemulangan WNA Jerman melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sumber foto: dna/ub

UPDATEBALI.com, BULELENG – Warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial KES (36) terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja lantaran melanggar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa pemandu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, KES sebelumnya diamankan sejak 17 Januari lalu dan ditempatkan di ruang detensi hingga akhirnya dideportasi pada, Rabu 22 Januari 2025. Tindakan ini dilakukan sebab KES terbukti melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025.

Baca Juga:  Bupati Tamba Gelontorkan Dana Talangan untuk Peningkatan Produksi Tenun dan Olahan Kakao

“KES melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan
perundang-undangan. Bahkan dilokasi juga sudah terpampang jelas surat edaran dan dijelaskan oleh penjaga tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian tanpa didampingi pemandu lokal,” Jelas dia, dikonfirmasi Kamis 23 Januari 2025.

Meski masa berlaku visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) masih sampai tanggal 30 Januari, namun KES dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sesuai Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Jadi Komedian di Bali, 'SS' WNA Rusia Dideportasi karena Melanggar Hukum

“Sudah kemarin siang (deportasi,red), yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand,” Ujar Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan agar masyarakat selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing. Jika ditemukan atau dicurigai ada WNA tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera melapor ke Imigrasi.

Baca Juga:  WNA Langgar Ketertiban Umum Terancam Dideportasi

“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” Tandas dia.(dna/ub)