Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliKeputusan Resmi, DPRD Bali Umumkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih...

Keputusan Resmi, DPRD Bali Umumkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) pada Senin, 13 Januari 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Renon.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang mewajibkan DPRD Provinsi mengumumkan hasil penetapan tersebut sebelum menyampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Wujud Sradha Bhakti, Bupati Tabanan Sembahyang Pujawali di Pura Tanah Lot

Dalam rapat tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si., membacakan pengumuman resmi yang menyatakan pasangan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030.

“Pasangan nomor urut 2 ini meraih 1.413.604 suara atau 61,46% dari total suara sah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024,” ucapnya.

Ketua DPRD Bali menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih serta apresiasi kepada pasangan lainnya, Made Muliawan Arya, S.E., M.H., dan Putu Agus Suradnyana, S.T., atas partisipasinya dalam Pilkada.

Baca Juga:  Tragedi Kecelakaan di Jalur Denpasar - Gilimanuk: Pengendara Motor Meninggal di Tempat

“Demokrasi mengajarkan kita untuk menghargai perbedaan dan merayakan keberagaman. Jadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk menciptakan keindahan dan membangun Bali yang lebih baik,” ujar Dewa Jack dalam pidatonya.

Dasar Hukum Pengumuman
Rapat Paripurna ini merujuk pada:
1. Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang mewajibkan DPRD mengumumkan hasil penetapan oleh KPU dalam rapat paripurna.
3. Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  45 Anggota DPRD Badung 2024-2029 Dilantik, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Pasangan Terpilih
1. Nama: Dr. Ir. Wayan Koster, M.M.
Jabatan: Gubernur Bali
2. Nama: I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
Jabatan: Wakil Gubernur Bali

DPRD Bali mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai dan bersatu sebagai keluarga besar Semeton Bali dalam mendukung program pembangunan lima tahun ke depan.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments