UPDATEBALI.com, DENPASAR – Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara menghadiri Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025-2030 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung.
Acara yang berlangsung di Hotel Harris Sunset Road, Denpasar pada Kamis, 9 Januari 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung.
“Rapat pleno sudah berjalan dengan lancar dan aman,” ujarnya.
Rachmat menambahkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pleno penetapan dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan. Untuk Kabupaten Badung, tidak ada perkara perselisihan, sehingga rapat pleno penetapan dapat dilanjutkan.
“Oleh karena tidak ada perkara perselisihan ke MK, sesuai peraturan maka sudah bisa dilanjutkan ke pleno penetapan,” jelas Rachmat.
Pada rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Badung menetapkan pasangan calon nomor urut 2, ADICIPTA, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih untuk periode 2025-2030, dengan perolehan 221.802 suara sah atau 70,23%.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, SUYADINATA, memperoleh 94.005 suara sah. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 Nomor 5 Tahun 2025.
Rapat pleno juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Drs. Firman Kurniawan, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Ari Nugraha, S.IP., dan A.A. Ngurah Tresna Adnyana, S.H.(den/ub)




