KPU Badung Tetapkan Pasangan Adi-Cipta sebagai Pemenang Pilkada 2024

0
905
KPU Badung Tetapkan Pasangan Adi-Cipta sebagai Pemenang Pilkada 2024
KPU Badung Tetapkan Pasangan Adi-Cipta sebagai Pemenang Pilkada 2024. Sumber foto: den/ub

UPDATEBALI.com, BADUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung nomor urut 2, I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta, sebagai pemenang Pilkada Badung 2024.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Green Election, KPU dan Bawaslu Badung Dukung Pengurangan Baliho dalam Pilkada Serentak 2024

Pleno terbuka ini hanya dihadiri oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan terpilih paslon nomor urut 2. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Adi-Cipta yang diusung oleh PDIP, Demokrat, PBB, Perindo, dan Partai Gelora berhasil meraih 221.802 suara sah, mengungguli pasangan nomor urut 1, Wayan Suyasa dan Alit Yandinata.

Ketua KPU Badung, Yusa Arsana, menyampaikan bahwa kedua paslon tidak dapat menghadiri penetapan tersebut. Pasangan Wayan Suyasa dan Alit Yandinata sedang mengikuti upacara adat, sedangkan Adi Arnawa sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya diwakili oleh tim pemenangan masing-masing.

Baca Juga:  KPU Badung Edukasi 2.711 Pemilih Pemula Lewat MPLS, Portal DCS Jadi Media Belajar Demokrasi Digital

“Sebetulnya kami cukup sedih juga tidak bisa menghadirkan kedua pasangan calon. Jika itu terjadi, ini menunjukkan kami sudah melakukan upaya komunikasi yang baik kepada semua pihak,” ujar Yusa Arsana.

Setelah penetapan ini, KPU Badung akan menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pelantikan. Mengenai waktu pelantikan, Yusa Arsana menegaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga:  RPJMD 2025–2029 Dimulai, Bupati Sanjaya Tegaskan Pentingnya Arah Pembangunan Terpadu

“Nanti kami akan serahkan laporannya ke Pemkab Badung, kemudian ke KPU RI, KPU Bali, dan Bawaslu. Itu akan menjadi acuan pelantikan calon terpilih di Badung. Sebetulnya proses pelantikan itu bukan ranah KPU lagi,” jelasnya.(den/ub)