Kamis, April 24, 2025
BerandaNasionalOJK Terbitkan POJK 27/2024, Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

OJK Terbitkan POJK 27/2024, Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam menjalankan tugas pengawasan di sektor aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Selasa, 24 Desember 2024.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 27/2024 mengatur penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan tujuan menjaga perdagangan yang teratur, wajar, transparan, dan efisien.

Baca Juga:  Gempa dengan Magnitudo 5,3 Terjadi di Barat Daya Tanggamus

Dalam rangka transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, strategi pengawasan dirancang dalam tiga fase:

  1. Fase Soft Landing: Berlangsung di awal masa peralihan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
  2. Fase Penguatan: Memperkuat infrastruktur dan regulasi.
  3. Fase Pengembangan: Meningkatkan kapabilitas pengawasan sesuai standar internasional.

POJK 27/2024 dirancang untuk mendukung fase pertama transisi ini. Aturan tersebut mengadopsi regulasi Bappebti sebelumnya dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar best practices di sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  Puteri Indonesia Pariwisata 2024 Ketut Permata Juliastrid, Juarai Miss Cosmo 2024

POJK 27/2024 menetapkan sejumlah kewajiban dan aturan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk:

  • Menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan integritas pasar.
  • Menjamin keamanan sistem informasi dan keamanan siber.
  • Mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Mendapatkan status izin sebagai penyelenggara aset keuangan digital.
  • Menyampaikan laporan berkala dan insidental.

Selain itu, POJK ini menekankan pentingnya pelindungan konsumen dengan mewajibkan penyelenggara meningkatkan literasi konsumen terkait risiko transaksi aset keuangan digital.

Baca Juga:  OJK Perkuat Regulasi PVML dengan 12 POJK Baru, Ini Daftarnya!

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang terkait dengan perdagangan aset ini.

“Kesadaran konsumen sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan,” ujar perwakilan OJK.

Melalui POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perdagangan aset keuangan digital, menjaga stabilitas keuangan, dan memastikan pelindungan konsumen. Langkah ini menjadi bukti nyata OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments