KPU Bali Pastikan Efisiensi Anggaran dan Transparansi Pilkada 2024

0
786
KPU Bali Pastikan Efisiensi Anggaran dan Transparansi Pilkada 2024
KPU Bali Pastikan Efisiensi Anggaran dan Transparansi Pilkada 2024. Sumber foto: Yud/ub

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa hanya 4,56% formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terdistribusi.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 149.745 pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.283.893 orang.

Lidartawan menjelaskan, ketidakterdistribusian formulir C6 disebabkan oleh ketidakhadiran pemilih yang bersangkutan atau ketidakmungkinan untuk menitipkan surat tersebut kepada orang yang tidak berhak.

“Para petugas tidak menitipkan kepada orang yang bukan anggota keluarga untuk menghindari penyalahgunaan saat hari pencoblosan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat Media Gathering Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Denpasar, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga:  Pembagian Ikan di Desa Batur Utara Dihadiri Wabup Bangli

Selain itu, Lidartawan juga menyampaikan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di Bali dalam Pilkada 2024 dipengaruhi oleh pemuktahiran data pemilih dengan menggunakan asas de jure. Hal ini menyebabkan sejumlah pemilih yang bekerja di luar negeri, seperti di kapal pesiar, tetap tercatat dalam DPT meskipun mereka tidak dapat pulang untuk memberikan suara.

“Mereka yang bekerja di luar negeri juga dimasukkan dalam DPT, meskipun tidak bisa pulang saat Pilkada,” tambahnya.

Total partisipasi pemilih pada Pilkada Bali 2024 tercatat sebesar 71,92%, dengan 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, 28,1% pemilih tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk yang formulir C6-nya tidak terdistribusi.

Baca Juga:  Koster-Giri dan SANDI Gelar Kampanye di Pupuan, Dapat Dukung Penuh dari Tokoh Politik Tabanan

Lidartawan menegaskan bahwa meskipun pemilih tidak menerima formulir C6, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya selama terdaftar dalam DPT. KPU Provinsi Bali telah melakukan sosialisasi masif melalui berbagai media, termasuk media sosial, media luar ruangan, dan tatap muka.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi secara terstruktur dan sistematis, termasuk kepada pemilih yang tidak menerima C6,” ujarnya.

Terkait anggaran Pilkada, Lidartawan mengungkapkan bahwa sekitar 50% dari total hibah Pilkada sebesar Rp155 miliar yang diterima dari Pemerintah Provinsi Bali telah digunakan.

Dana yang tidak terpakai, sekitar Rp75-80 miliar, diperkirakan akan dikembalikan ke pemerintah daerah setelah seluruh proses penetapan calon terpilih selesai.

Baca Juga:  Ketua KPU Bali Tidak Puas dengan Hasil Pemilu 2024? Ini Alasannya

Lidartawan menjelaskan bahwa efisiensi dalam penggunaan anggaran terjadi karena beberapa faktor, antara lain tidak adanya peserta perseorangan dalam Pilkada Bali 2024 dan penghematan dalam pengadaan barang dan perjalanan dinas.

Selain itu, tidak ada dana yang digunakan untuk proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena Bali berhasil mencatatkan sejarah sebagai satu-satunya provinsi yang tidak menghadapi proses PHPU.

“KPU Bali telah menggunakan anggaran dengan efektif dan efisien, dan kami pastikan tidak ada dana pilkada yang diselewengkan,” tegas Lidartawan. (yud/ub)