Polda Aceh Mewajibkan Penumpang Angkutan Umum sudah di Vaksin COVID-19

0
194

UPDATEBALI.com, Banda Aceh – Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penumpang angkutan umum di provinsi ujung barat Indonesia tersebut wajib sudah divaksin COVID-19.

“Wajib sudah divaksin COVID-19 tidak hanya untuk penumpang angkutan umum darat, tetapi juga laut. Wajib vaksin ini untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Rabu(22/12/2021).

Baca Juga:  Pendapatan PKB di Gowa capai 75 persen

Menurut Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan saat ini kepolisian bersama instansi terkait menggelar Operasi Lilin Seulawah. Dalam operasi tersebut, setiap penumpang angkutan umum akan dicek apakah sudah divaksin atau belum.

“Pengecekan melalui aplikasi Peduli Lindungi. Pengecekan dilakukan di setiap terminal maupun pelabuhan di seluruh Provinsi Aceh,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Baca Juga:  Mensos Dorong Masyarakat Pesisir Bentuk Koperasi

Jika ada penumpang angkutan umum yang belum divaksin, kata Kombes Pol Dicky Sondani, maka petugas kesehatan yang disiapkan akan melakukan vaksinasi kepada yang bersangkutan.

Selain di terminal dan pelabuhan, pengecekan juga dilakukan di empat titik perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, yakni di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Baca Juga:  Bima Sakti Minta Timnas U-16 Indonesia tak Terprovokasi oleh Vietnam

Oleh karena itu, Kombes Pol Dicky Sondani mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum, baik transportasi darat maupun laut untuk memastikan diri sudah divaksin.

“Wajib vaksin ini merupakan upaya pemerintah menekan penularan dan penyebaran COVID-19. Apalagi sekarang ini ada varian Omicron sudah masuk wilayah Indonesia,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.(ub/ant)