UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan KPU kabupaten/kota menunjukkan komitmen mereka dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang ramah lingkungan melalui inisiatif “Green Election”.
Langkah ini bertujuan mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan kertas selama pemilihan sekaligus menjadi kontribusi terhadap pengurangan pemanasan global.
Di Kabupaten Jembrana, program penanaman pohon serentak ini dilaksanakan di area Wantilan Pura Dang Kahyangan Mertasari pada Kamis, 7 November 2024.
Acara ini disambut positif oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, yang mengapresiasi langkah KPU dalam mengusung konsep pemilu yang berwawasan lingkungan.
“Kegiatan ini sangat positif karena menjaga keseimbangan alam adalah aspek penting dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam demokrasi. Penanaman pohon ini merupakan langkah nyata untuk pelestarian lingkungan,” ungkap Dewa Gede Ary Candra Wisnawa.
Ia juga menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan bagi generasi muda melalui kegiatan seperti ini.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya seremonial, tetapi berkelanjutan demi mendukung lingkungan yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Komisioner KPU Jembrana, Gusti Ayu Putu Sudiastari, menjelaskan bahwa konsep “Green Election” ini merupakan inisiatif yang digagas oleh KPU Provinsi Bali dan didukung oleh KPU Nasional.
Selain menggunakan kertas suara ramah lingkungan, setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga diwajibkan menanam satu pohon sebagai bentuk pengembalian ke alam.
“KPU Jembrana memilih area Pura Mertasari sebagai lokasi penanaman. Sebanyak 120 pohon cempaka ditanam di sini, yang nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pura ini,” tutur Gusti Ayu.
Melalui program “Green Election”, KPU Jembrana berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, menjadikan pemilu bukan hanya sekadar proses demokrasi, tetapi juga langkah nyata untuk keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan. (yud/ub)





