UPDATEBALI.com, BADUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi melaksanakan Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Kabupaten Badung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengukur efektivitas kebijakan dan praktik pencegahan korupsi di tingkat daerah. Kabupaten Badung dipilih sebagai salah satu daerah yang ikut serta dalam penilaian ini karena komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Selasa, 5 November 2024, dihadiri oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, beserta Tim Evaluator KPK RI, Pj. Gubernur Bali yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba, Forkopimda Kabupaten Badung, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Badung.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menyatakan bahwa dipilihnya Kabupaten Badung merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ia berharap langkah ini dapat menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejak Juni 2024, KPK RI telah melakukan serangkaian kegiatan evaluasi dan pendampingan di Kabupaten Badung.
“Kegiatan ini mencakup bimbingan teknis yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Kepala OPD, ASN, tokoh masyarakat, Organisasi Karang Taruna, dan wirausaha lokal. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintahan dan masyarakat Badung,” ungkap Suiasa.
Plt. Bupati menjelaskan bahwa parameter penilaian mencakup enam komponen utama: Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal. Ia menekankan bahwa Pemkab Badung optimis dan siap dinilai secara objektif dalam verifikasi lapangan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, menambahkan bahwa program percontohan KPK untuk menciptakan desa dan kabupaten/kota bebas korupsi melibatkan 33 desa, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung.
“Kami berharap kerja sama antara KPK dan masyarakat dapat mewujudkan lingkungan bebas korupsi,” ujarnya.
Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, menegaskan bahwa program penilaian ini bukan kompetisi, tetapi inspirasi untuk kabupaten lain.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Badung terpilih sebagai percontohan setelah melalui proses administrasi, observasi, dan bimbingan teknis untuk memenuhi nilai-nilai tertentu.
“Begitu disematkan menjadi percontohan Antikorupsi, bukan berarti pekerjaan kita selesai, justru di situlah mulai menjaga agar Kabupaten Badung tetap menjadi percontohan. Harapannya, para pejabatnya amanah, dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tutupnya. (den/ub)