UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terpadu untuk mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Jembrana pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sidak ini bertujuan memastikan implementasi Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang mengatur bahwa terdapat delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan LPG 3 Kg tersedia tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan dan mengurangi penyalahgunaan, seperti praktik pengoplosan.
Sidak ini menyasar sejumlah usaha di Jembrana, seperti peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las. Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran penggunaan LPG 3 Kg di lokasi yang disidak.
Nyoman Kelapa Diana, Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 Kg.
“Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” jelasnya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, turut menyampaikan bahwa penggunaan LPG 3 Kg seharusnya hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ia mengakui bahwa masih terdapat penggunaan LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya di lapangan, bahkan ditemukan pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, mendukung penuh upaya pengawasan ini.
“Meski ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman. Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ungkapnya.
Sidak terpadu ini melibatkan berbagai perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali, seperti Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, serta Disperindag Kabupaten/Kota, Pertamina, dan Hiswana Migas. (yud/ub)