UPDATEBALI.com, BADUNG – Pada Purnama Katiga, Selasa 17 September 2024, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Begawan Penyarikan, Balai Banjar Seminyak, Desa Adat Seminyak Kuta.
Acara ini juga menjadi momen penting untuk menyelesaikan permasalahan tanah bekas Puskesmas yang dimohonkan oleh masyarakat agar dihibahkan ke Desa Adat sesuai perjanjian pinjam pakai aset BMD Pemkab Badung dengan Desa Adat.
Acara dihadiri oleh anggota DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, serta unsur Tripika Kecamatan Kuta, Lurah Seminyak I Putu Gede Adhi Karmita Putra, dan Bendesa Adat Seminyak I Gede Puspita.
Bupati Giri Prasta memberikan bantuan berupa Rp10 juta kepada Ibu-Ibu PKK dan Rp5 juta masing-masing kepada empat Sekaa Teruna di Desa Adat Seminyak.
Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta mengapresiasi Desa Adat Seminyak yang berhasil mempertahankan kebudayaan Bali di tengah globalisasi dan mendukung kegiatan banjar seperti PKK dan Sekaa Teruna.
Ia juga menghibahkan tanah kepada masyarakat desa dan memberikan wewenang pengelolaan pantai di Kuta, Seminyak, dan Legian.
Bendesa Adat Seminyak, I Gede Puspita, mengungkapkan harapannya agar Bupati dapat menyelesaikan proses penghibahan tanah kepada masyarakat, sesuai dengan koordinasi yang telah dilakukan dengan Biro Aset Pemkab Badung. (den/ub)