UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2024 yang diadakan pada Senin, 5 Agustus 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Dalam paparannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menggambarkan kondisi usaha peternakan di Bali yang mayoritas dilakukan oleh peternak dengan skala usaha terbatas. Ia menekankan peran strategis peternak sebagai tulang punggung dalam pemenuhan kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa.
“Peternak juga memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan,” ujar Mahendra Jaya di hadapan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry.
Mahendra Jaya mengakui bahwa peternak masih menghadapi berbagai kendala seperti akses pasar yang belum optimal, sarana produksi yang terbatas, dan kesulitan pembiayaan usaha. Untuk itu, ia menilai perlu adanya pengaturan yang mendukung pemberdayaan peternak oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah pemberdayaan dapat ditempuh melalui pemberian berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing, sehingga kesejahteraan mereka meningkat,” katanya.
Pj. Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Namun, untuk penyempurnaan Ranperda, ia menyarankan perubahan judul menjadi “Pemberdayaan Peternak” sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan peraturan turunannya.
Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Perlu dibuat rumusan baru pada konsideran ‘menimbang’ dan menambahkan peraturan sektoral pada dasar hukum ‘mengingat’,” tambahnya.
Definisi-definisi dalam ketentuan umum juga diusulkan untuk disesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh Raperda, mengacu pada peraturan yang ada.
“Dengan usulan perubahan judul, substansi Raperda juga harus ditinjau kembali sesuai kebijakan pemerintah pusat di sektor peternakan,” jelas Mahendra Jaya.
Mengakhiri pendapatnya, Mahendra Jaya menegaskan dukungannya terhadap rancangan regulasi mengenai pemberdayaan peternak.
“Untuk penyempurnaan Raperda, mari kita lakukan pembahasan mendalam di forum-forum berikutnya agar regulasi ini selaras dengan kebijakan pusat, sesuai kebutuhan Bali, dan dapat diimplementasikan demi peningkatan kesejahteraan peternak di Bali,” tutupnya. (yud/ub)