UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, membuka Pesangkepan Diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar tentang Penguatan Lembaga Adat.
Acara ini berlangsung di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar, pada Minggu, 28 Juli 2024 dan dihadiri oleh sejumlah narasumber serta perwakilan dari berbagai lembaga adat di Kota Denpasar seperti forum Perbekel, Bendesa, Forum Yowana (Kepemudaan), Pecalang, dan lembaga adat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih; Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara; Ketua MDA Kota Denpasar, A.A Ketut Sudiana; Ketua Panitia yang juga Bendesa Adat Panjer, A.A Ketut Oka Adnyana; serta Plt. Camat Densel, Ketut Sri Karyawati.
Sekda Alit Wiradana dalam sambutannya mengapresiasi terlaksananya Pesangkepan yang Diperluas MDA Kota Denpasar ini.
“Pasangkepan ini merupakan bentuk tindakan terhadap berbagai permasalahan seperti stunting, penanganan sampah, aturan pemilihan prajuru adat, serta aturan adat lainnya. Dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam, kita berharap Desa Adat bisa menjalankan tugasnya dengan baik demi mewujudkan Kota Denpasar yang maju,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, dijiwai oleh ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya lokal. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, desa adat bertugas memajukan adat, agama, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal masyarakat.
“Saya berharap acara ini menjadi cerminan bagi Jro Bendesa, Prajuru Desa Adat, dan perwakilan lembaga adat lainnya dalam melaksanakan aktivitas di desa adat,” tambahnya.
Ketua Panitia, A.A Ketut Oka Adnyana, menjelaskan bahwa Pesangkepan ini dibagi dalam beberapa sesi dengan menghadirkan narasumber yang kompeten. Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih, menjadi salah satu narasumber yang membahas berbagai isu penting seperti stunting, edukasi calon pengantin, dan penanganan sampah di Kota Denpasar.
“Tujuan dari Pesangkepan ini adalah menyamakan persepsi dalam pembuatan Perarem atau keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig untuk mengatur hal-hal baru dan menyelesaikan perkara adat di desa adat. Diharapkan ada kesepakatan yang baku dan tidak berbeda antara desa adat satu dengan lainnya di Kota Denpasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, sesi Pesangkepan I membahas permasalahan stunting, edukasi calon pengantin, dan pandangan Inspektorat terhadap Perarem Kesuksesan Krama. Sesi Pesangkepan II mengangkat isu penguatan bidang hukum adat dan ekonomi desa adat, sementara sesi Pesangkepan III diisi dengan usulan Ngadegang Bendesa Agung dan Kaprajuruannya.
“Harapan kami adalah agar dari hasil Pesangkepan ini terlahir pemikiran bersama dalam pembuatan Perarem yang dapat menajamkan dukungan terhadap tugas-tugas pembangunan di segala aspek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar,” tegas A.A Ketut Oka Adnyana. (per/ub)





