UPDATEBALI.com, DENPASAR – Rangkaian tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Penyusunan Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 sudah memasuki minggu keempat.
Tahapan Coklit ini telah dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dilantik pada 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 24 Juli 2024 mendatang.
Sebanyak 1.509 Pantarlih yang bertugas di 759 TPS di Kabupaten Badung telah menuntaskan tugas mereka dengan melakukan pencocokan data secara manual maupun unggah data melalui aplikasi e-coklit yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai tindak lanjut dari hasil coklit yang telah dilaksanakan, pada hari Minggu 21 Juli 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa/Kelurahan mengadakan Rapat Evaluasi dan Rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian mingguan kerja Pantarlih. Rapat ini dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan seluruh Pantarlih yang bertugas di setiap TPS di wilayah Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung.
Dalam rapat tersebut, PPS diinstruksikan untuk melakukan pencermatan dan memastikan beberapa hal penting, antara lain menerima data hasil Coklit dari Pantarlih yang meliputi Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit per Pantarlih, Model A-Laporan Hasil Coklit Gabungan, Model A-Tanda Bukti Terdaftar, dan Buku Kerja lengkap dari seluruh TPS di wilayah Desa/Kelurahan.
Selain itu, PPS juga diminta untuk memastikan kelengkapan dokumentasi dan data dukung hasil coklit yang disampaikan oleh Pantarlih, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dari e-coklit dan manual, serta memastikan bahwa data dukung tersebut dapat dibaca dengan baik dan jelas.
Dalam Rapat Rekapitulasi di tingkat PPS, dari data DP4 yang diturunkan sejumlah 412.050 pemilih, Pantarlih telah melakukan pencoklitan terhadap 408.146 pemilih dengan status sesuai. Sebanyak 1.024 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), 2.880 pemilih dilakukan perbaikan data, dan 1.338 pemilih berhasil dimutakhirkan sebagai pemilih baru atau pemilih potensial.(yud/ub)





