UPDATEBALI.com, BULELENG – Masa jabatan 129 Perbekel dan BPD di Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang selama 2 tahun, mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan perpanjangan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat 28 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Ketut Lihadnyana menyampaikan harapan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan membantu mempercepat pembangunan di desa-desa Buleleng serta meningkatkan koordinasi antar tingkatan pemerintahan.
“Saya berharap perpanjangan ini dapat memotivasi para Perbekel untuk lebih fokus dalam menjalankan program pembangunan di desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Lihadnyana.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas bagi para Perbekel, dengan mengingatkan mereka untuk menghindari perilaku-perilaku negatif seperti narkoba dan judi online. Lihadnyana menekankan bahwa Perbekel harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Pengesahan perpanjangan ini tidak berarti pelantikan baru, melainkan pengakuan terhadap masa jabatan yang telah berlangsung sebelumnya. Setiap perpanjangan dihitung berdasarkan masa akhir jabatan masing-masing Perbekel.
Dengan langkah ini, diharapkan bahwa pemerintahan desa di Buleleng dapat terus berjalan lancar dan efisien dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan serta merumuskan APBDes dengan baik demi kesejahteraan masyarakat desa.(adv/ub)





