Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKanwil DJP Bali Berhasil Capai Penerimaan Pajak Rp6,63 Triliun hingga Mei 2024

Kanwil DJP Bali Berhasil Capai Penerimaan Pajak Rp6,63 Triliun hingga Mei 2024

UPDATEBALI.com, DENPASARKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,63 triliun hingga bulan Mei 2024, tumbuh 29,35% year on year (yoy).

Angka ini mencapai 45,88% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun. Capaian ini disampaikan dalam Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar secara hybrid pada 27 Juni 2024.

Penerimaan pajak hingga 31 Mei 2024 didukung oleh lima sektor dominan, yaitu:
1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp1.180,63 miliar (18,03%)
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1.147,54 miliar (17,52%)
3. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Rp1.043,08 miliar (15,93%)
4. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial: Rp508,89 miliar (7,77%)
5. Industri Pengolahan: Rp449,48 miliar (6,86%)

Baca Juga:  Lampaui Target, DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak di atas 100 Persen

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga menunjukkan tren positif. Hingga 31 Mei 2024, tercatat 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT WP OP Non Karyawan, dan 33.241 SPT WP Badan telah dilaporkan.

Nurbaeti juga menyoroti isu tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER).

“TER bukan jenis pajak baru, dan tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan. TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk mempermudah pemotongan PPh Pasal 21 bulanan,” jelasnya.

Kanwil DJP Bali juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan atau dugaan fraud melalui saluran pengaduan resmi seperti telepon kring pajak 1500200, surel pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, chat di pajak.go.id, atau langsung ke Kantor Pajak terdekat.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Sebesar Rp9,45 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Muhamad Lukman, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, melaporkan bahwa realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di Bali hingga Mei 2024 mencapai Rp460,04 miliar, tumbuh 33,80% yoy. Rinciannya, penerimaan bea masuk mencapai Rp65,74 miliar (57,83% dari target) dan penerimaan cukai sebesar Rp394,30 miliar (34,90% dari target).

Sudarsono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKN) Bali dan Nusa Tenggara, mengungkapkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali mencapai Rp20,95 miliar hingga 31 Mei 2024. Rinciannya, PNBP Aset sebesar Rp6,86 miliar (39,09% dari target), PNBP Piutang Negara sebesar Rp575 juta (359,33% dari target), dan PNBP Lelang Rp13,50 miliar (43,77% dari target).

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 29,97 Triliun hingga Oktober 2024

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan, melaporkan bahwa kinerja belanja Pemerintah Pusat hingga Mei 2024 mencapai Rp4,10 triliun, tumbuh 17,7% yoy, sementara belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp4,96 triliun, tumbuh 11% yoy. Pertumbuhan ekonomi Bali hingga Mei 2024 mencapai 5,98% yoy, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun risiko resesi global masih membayangi.

“Saat ini risiko resesi ekonomi global masih membayangi kita semua akibat perang di Ukraina dan Timur Tengah. Namun, hingga Mei 2024, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali sangat baik, mencapai 5,98% yoy,” ungkap Muhamad Mufti Arkan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments