Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliApes, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan saat Bawa Shabu ke Rutan Polres...

Apes, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan saat Bawa Shabu ke Rutan Polres Tabanan

UPDATEBALI.com, TABANAN – Nasib apes menimpa GA, seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun, yang diamankan polisi saat hendak membesuk suaminya di Rutan Polres Tabanan. GA kedapatan membawa shabu, yang menurut keterangannya, merupakan milik suaminya yang lupa ia buang.

Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, dalam keterangan pers pada Kamis 20 Juni 2024, menjelaskan bahwa GA ditangkap saat ingin membesuk suaminya, NGR, yang tengah ditahan karena kasus narkoba. Sesuai SOP, petugas jaga memeriksa barang bawaan pengunjung. Saat GA terlihat gugup dan tiba-tiba ingin meninggalkan ruang besuk, petugas menjadi curiga dan memeriksa tasnya.

Baca Juga:  Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

“Dalam tas hitam yang dibawa tersangka, ditemukan satu potongan pipet berwarna merah yang diakui sebagai shabu,” ujar Kompol Surya.

Polisi tidak berhenti sampai di situ. Mereka melakukan pengembangan kasus ke rumah GA di wilayah Mengwi, Badung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip shabu seberat 0,26 gram netto sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Polisi tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

“GA mengaku lupa membuang shabu yang katanya milik suaminya,” tambah Kompol Surya.

Meski mengaku tidak sengaja, GA tetap harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments