Apes, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan saat Bawa Shabu ke Rutan Polres Tabanan

0
210
Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan saat Bawa Shabu ke Rutan Polres Tabanan
Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan saat Bawa Shabu ke Rutan Polres Tabanan. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, TABANAN – Nasib apes menimpa GA, seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun, yang diamankan polisi saat hendak membesuk suaminya di Rutan Polres Tabanan. GA kedapatan membawa shabu, yang menurut keterangannya, merupakan milik suaminya yang lupa ia buang.

Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, dalam keterangan pers pada Kamis 20 Juni 2024, menjelaskan bahwa GA ditangkap saat ingin membesuk suaminya, NGR, yang tengah ditahan karena kasus narkoba. Sesuai SOP, petugas jaga memeriksa barang bawaan pengunjung. Saat GA terlihat gugup dan tiba-tiba ingin meninggalkan ruang besuk, petugas menjadi curiga dan memeriksa tasnya.

Baca Juga:  Selamatkan Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika, Polresta Denpasar Sita 1,5 Kilogram Ganja

“Dalam tas hitam yang dibawa tersangka, ditemukan satu potongan pipet berwarna merah yang diakui sebagai shabu,” ujar Kompol Surya.

Polisi tidak berhenti sampai di situ. Mereka melakukan pengembangan kasus ke rumah GA di wilayah Mengwi, Badung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip shabu seberat 0,26 gram netto sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Janger Tanjung Benoa, Jejak Warisan Budaya yang Terjaga di Tengah Perbedaan

“GA mengaku lupa membuang shabu yang katanya milik suaminya,” tambah Kompol Surya.

Meski mengaku tidak sengaja, GA tetap harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(tia/ub)