UPP Kabupaten Badung Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Samsat Mengwi

0
249
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Badung melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan publik di Kantor Samsat Mengwi
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Badung melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan publik di Kantor Samsat Mengwi. Sumber foto: Humas kominfo Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Badung melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan publik di Kantor Samsat Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Tindakan ini diambil untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang terekam dalam aplikasi Siduli.

Pengawasan ini dipimpin oleh Kasi Pengawasan Polres Badung, IPTU I Ketut Pineh, yang juga menjabat sebagai sekretaris UPP Saber Pungli Kabupaten Badung. Mereka diterima langsung oleh Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Made Adi Sathya Pratama, S.STP, MAP. Tim pengawasan juga didampingi oleh seluruh unsur terkait, termasuk Pokja Inteligen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Tebarkan Benih Ikan di Danau Beratan untuk Sambut Hari Kemerdekaan ke-79
UPP Kabupaten Badung Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Samsat Mengwi
UPP Kabupaten Badung Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Samsat Mengwi. Sumber foto: Humas Kominfo Badung

Ipda I Made Dwi Somadi Putra, SH., dari Pokja Penindakan KBO SatReskrim Polres Badung, menjelaskan bahwa kunjungan ke Samsat Badung di Mengwi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Siduli.

“Laporan tersebut sebelumnya telah diteruskan dari pusat ke provinsi, lalu ke daerah kabupaten. Kami turun ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi, mencari fakta sesuai laporan,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT ke-22 RSIA Puri Bunda, WIN Fertility Center ajak Pasangan Pejuang Garis Dua Berbagi Cerita dan Harapan

Menurut hasil pengawasan, pihaknya telah melakukan pengecekan dari sisi luar hingga ke dalam kantor Samsat. Meskipun pada hari-hari tertentu terjadi kekroditan, hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang harus mengantri untuk pelayanan.

“Kami menemukan adanya perbedaan antrian, namun hal itu disebabkan oleh pengurusan pajak progresif yang memakan waktu lebih lama. Bagi Wajib Pajak (WP) yang datanya sudah lengkap, mereka akan lebih cepat dipanggil karena administrasinya lebih mudah diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecamatan Densel dan Dentim Libatkan Tim Gabungan, Lakukan Penertiban Penduduk Pendatang

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan pelayanan publik di Kantor Samsat Mengwi dapat berjalan lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar, sesuai dengan komitmen UPP Kabupaten Badung untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(adv/ub)