UPDATEBALI.com, BULELENG – Tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan peninjauan lokasi pembangunan yang diperkirakan rawan, tepat di tepi jurang, di Desa Kayu Putih, Pada hari Selasa 30 April 2024. Kegiatan ini diprakarsai untuk mengevaluasi bangunan-bangunan yang menjadi sumber kekhawatiran bagi warga setempat.
Pertemuan tersebut melibatkan beragam pihak, termasuk jajaran pemerintah desa serta pemilik bangunan yang menjadi sorotan, yakni Komang Sukrata. Warga setempat menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap pembangunan yang dianggap rawan, mengingat lokasinya yang berada di tepi jurang.
Dikonfirmasi oleh tim gabungan, Komang Sukrata menjelaskan bahwa meskipun proses izin pembangunan masih menunggu terbitnya sertifikat, pembangunan tetap dilaksanakan dengan izin dari notaris.
Namun demikian, tim gabungan menyarankan agar pembangunan dihentikan sementara hingga sertifikat diterbitkan dan menegaskan pentingnya mematuhi standar konstruksi yang berlaku.
Perbekel Desa Kayu Putih, Gede Gelgel Ariawan, juga mengingatkan bahwa peringatan sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik tanah dan investor, namun pembangunan tetap berlanjut tanpa izin yang diperlukan, yang menimbulkan keberatan dari masyarakat.
Sebagai langkah solutif, Gelgel Ariawan berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Meski kegiatan berjalan lancar, masalah pembangunan yang dianggap rawan tetap menjadi perhatian utama bagi pihak terkait. Sebagai langkah preventif, koordinasi dan solusi terpadu diharapkan dapat menyelesaikan keprihatinan warga serta memastikan keselamatan dan keamanan lingkungan tetap terjaga. (adv/ub)