spot_img
BerandaNasionalOJK Terbitkan Peraturan untuk Penguatan Pengawasan dan Penanganan Bank Umum

OJK Terbitkan Peraturan untuk Penguatan Pengawasan dan Penanganan Bank Umum

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan masalah di sektor perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan langkah penyelarasan dan pembaharuan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam POJK ini, terdapat empat topik utama, termasuk pengkinian mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), serta pendirian Bank Perantara untuk resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Baca Juga:  OJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk Perkuat Ketahanan Perbankan di Era Digital

Selain itu, POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga dan memperkuat kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam siaran persnya pada 22 April 2024, berharap POJK ini dapat membantu dalam mengantisipasi dan menangani permasalahan bank dengan lebih cepat dan efisien.

Menurut Rae, POJK ini penting untuk menghadapi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat berdampak pada perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perbankan dapat lebih aktif dalam mendukung perekonomian nasional dan memelihara kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Meski Perekonomian Global Melambat, OJK Optimis Stabilitas Keuangan Indonesia Terjaga

POJK 5/2024 juga diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika makroekonomi dan keuangan yang kompleks. Aturan ini berlaku untuk semua Bank Umum, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments