Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliEnam Ranperda Disetujui Jadi Perda, Bupati Tamba: Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda, Bupati Tamba: Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, telah menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada hari Rabu 17 April 2024.

Dari keenam Ranperda yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, sedangkan empat sisanya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana.

Kedua Ranperda usulan Pemkab Jembrana adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Lantik Perbekel Masa Tugas 2022-2028

Sementara itu, empat Ranperda Inisiatif DPRD meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jembrana dan jajaran Pemkab Jembrana atas kerjasama yang telah memungkinkan seluruh Ranperda disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Berlomba dalam Utsawa Dharma Gita di Jembrana

“Ijinkan saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh aparatur Pemkab Jembrana atas kerja sama yang baik,” ucap Bupati Tamba.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jembrana atas inisiatif untuk menyampaikan ranperda tersebut yang akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Di sisi lain, ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama, juga mengapresiasi kerjasama antara DPRD dan Pemkab Jembrana sehingga pembahasan Ranperda dapat diselesaikan.

Baca Juga:  Duta Seni Jembrana Tampilkan Atraksi Barata Yuda pada Kediri Nite Carnival 2022

Ketua Pansus II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha telah disetujui menjadi Perda setelah dilakukan pembahasan lanjutan.

“Dengan telah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan, Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Suastika.

Dengan penetapan keenam Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments