UPDATEBALI.com, BULELENG – I Putu Dedi Andika (31) berhasil diringkus polisi lantaran nekat menggadaikan mobil sewaan. Pelaku menggelapan mobil ini sempat ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 30 Maret 2024.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pelaku menyewa satu unit mobil Toyota New Avansa dengan nomor polisi DK 1042 BC milik Made Sumardita (29) asal Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 22 September 2023 lalu.
“Awalnya Dedi, mendatangi rumah korban di Desa Kaliasem, Buleleng dengan maksud menyewa mobil. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan sehingga dilaporkan,” Terang AKBP Widwan, Senin 1 April 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, mobil yang disewa Dedi tersebut ternyata sudah digadaikan seharga Rp80 Juta kepada seorang oknum warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. AKBP Widwan menyebut, Dedi ini memang sering berpindah tempat diduga untuk menghindari hutang – piutang.
Disisi lain, saat disinggung mengenai tindak hukum terhadap oknum gadai di Desa Sidatapa, AKBP Widwan mengaku masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan peran dan perbuatan oknum tersebut telah melanggar pasal atau tidak.
Akibat perbuatannya, pria asal Desa Kalibukbuk, Buleleng ini disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
“Terhadap tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng,” Tandas dia.(dna/ub)





