Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTerapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali terpilih menjadi salah satu dari delapan kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih diberikan persetujuan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI untuk menerapkan manajemen talenta (MT).

Dengan penerapan MT tersebut, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tanpa melalui seleksi terbuka. Melainkan melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat KASN Nomor B-935/SM.01.01/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024 tentang Persetujuan Kebijakan dan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Kapolda Bali Ikuti Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik

Selain Pemkab Buleleng, ada tujuh Pemkab/Pemerintah Kota (Pemkot) se-Indonesia yang diberikan persetujuan untuk menerapkan MT. Sedangkan di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemkab Buleleng yang mendapatkan persetujuan.

Kemudian, ada enam kementerian, tiga lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), tiga lembaga negara (LN), satu Sekretariat Kabinet (Setkab), dan tiga provinsi. Sehingga, total ada 24 instansi pemerintah (IP) yang telah memiliki MT dan diberikan persetujuan oleh KASN untuk memanfaatkannya dalam rangka pengembangan karier (pengisian JPT).

Baca Juga:  Bupati Tamba Dukung Destinasi Wisata Pelataran Rambut Siwi

Konfirmasi mengenai hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membenarkan persetujuan tersebut. Ia menjelaskan, penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam pengembangan karier PNS sebagai upaya membentuk transparansi, obyektivitas, dan akuntabilitas khususnya dalam pengisian JPT. Dengan pemanfaatan aplikasi SIMATA, para PNS tidak perlu sibuk mencari pintu masuk untuk mendapatkan sebuah posisi tertentu.

“Apalagi penerapan ini sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 53 tahun 2023. Semuanya sudah diatur di dalam aplikasi dan Perbup tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Buleleng Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa persetujuan ini didapat berkat kerja keras seluruh pihak. Tugas selanjutnya adalah harus ada komitmen untuk mempertahankan sistem merit maupun manajemen talenta yang telah ada. Komitmen bersama menjadi sangat penting untuk terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dimulai dari pemilihan para pejabatnya harus sesuai dengan kompetensi dan rumpun jabatan yang dimiliki. Kita semua harus berkomitmen untuk terus menjalankan sistem ini,” imbuh Lihadnyana. (adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments