UPDATEBALI.com, BADUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung terus mengintensifkan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk remaja yang memenuhi syarat memiliki E-KTP.
Dari upaya yang gigih ini, Disdukcapil Badung berhasil mencatat persentase perekaman data tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Bali.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, AA Arimbawa saat dihubungi pada 9 Januari 2024 mengatakan, dari progress data perekaman wajib KTP di Provinsi Bali, Badung memiliki persentase perekaman tertinggi. Dari total 407.284 wajib KTP di Kabupaten Badung, sebanyak 405.263 atau 99,65% telah direkam datanya. Sisanya, sebanyak 1.418 atau 0,35%, masih perlu direkam.
Arimbawa menjelaskan bahwa khusus untuk calon pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024, memiliki E-KTP merupakan syarat untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Oleh karena itu, perekaman dilakukan saat usia mereka 16 tahun.
Lebih lanjut, Arimbawa menjelaskan bahwa perekaman data E-KTP untuk warga Badung yang berusia 16 tahun tetap dilakukan dengan kegiatan pelayanan jemput bola. Pada tanggal 11 Januari 2024, kegiatan layanan jemput bola dilaksanakan di Kantor Desa Canggu dan Kantor Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Masyarakat diminta untuk membawa fotokopi kartu keluarga dan layanan ini disediakan secara gratis.
“Masyarakat yang ingin melakukan perekaman data E-KTP ini, diharapkan membawa fotocopy kartu keluarga. Kami buka dari Pukul 16.00 wita hingga 19.00 wita. Dan sekali lagi kami informasikan layanan ini gratis untuk masyarakat,”paparnya.
Dengan kerja keras Disdukcapil Badung, diharapkan seluruh pemilih pemula di Kabupaten Badung dapat memiliki E-KTP tepat waktu untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu mendatang.(*/ub)





