UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan Asosiasi jasa usaha spa telah menyepakati untuk mengajukan kebijakan Insentif Fiskal menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, dan dihadiri oleh Pemkab/Pemkot se-Bali serta Asosiasi terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat 26 Januari 2024.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan, termasuk spa/mandi uap, sebesar 40% hingga 75%, yang menjadi perhatian dan keprihatinan pelaku usaha di sektor pariwisata Bali.
Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyatakan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tidak dimaksudkan untuk memberatkan dunia usaha pariwisata, terutama pada 5 bidang usaha yang terkena dampak regulasi tersebut. Ia menegaskan perlunya kesepahaman bersama antara pemerintah kab/kota dan pelaku usaha dalam menyikapi perubahan ini.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan dari seluruh peserta untuk segera mengajukan Kebijakan Insentif Fiskal sebagai langkah konkret untuk mendukung pemulihan pariwisata Bali.
Pj. Gubernur Bali berharap langkah ini dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan pariwisata di Bali pasca pandemi COVID-19.
Sementara Sekda Dewa Made Indra, dalam panduan teknis rapat, menjelaskan bahwa meskipun asosiasi spa sudah mengajukan Judicial Review terkait UU HKPD, namun proses tersebut membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, pengajuan permohonan kebijakan Insentif Fiskal menjadi langkah antisipasi yang ditekankan oleh Pj. Gubernur Bali.
“Pemerintah daerah berhak memberikan kebijakan Insentif Fiskal sesuai Pasal 101 UU HKPD. Kepala Daerah dapat menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan di bawah batas minimal 40 persen,” jelas Sekda Dewa Indra.(yud/ub)