Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungTertinggi di Bali, Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

Tertinggi di Bali, Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

UPDATEBALI.comBADUNGBupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024 di Puspem Badung pada Kamis 21 Desember 2023.

Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita, Bupati Giri Prasta menyampaikan UMK Badung di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.318.628,06.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Serahkan SK CPNS PKN STAN

“Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp 3.318.628,06. Naik sebesar 4.89 persen.” Ujarnya

Berdasarkan penetapan ini, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga:  Sinergi Pemkab Buleleng dan Bawaslu Tertibkan APK Berukuran Besar

“Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments