Jelang Nataru, BI Bali Siapkan Kebutuhan Uang Tunai

0
262
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja. Sumber foto: Bank Indonesia

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali selalu berkomitmen untuk menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja dalam laporannya pada Senin 11 Desember 2023 menyampaikan, Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 adalah sebesar 2,7 triliun rupiah. Jumlah ini meningkat sebesar 12,5% jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar 2,4 triliun rupiah.

Baca Juga:  Erwin Soeriadimadja: Pariwisata Dorong Kenaikan IPR Bali di Awal 2025

Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah.

“Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati hati dan meyakini keaslian uang Rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta selalu memelihara dan menjaga Rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi),” jelasnya.

Dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Baca Juga:  Tuntaskan Permasalahan Sampah di Desa, Pemkab Klungkung Gencar Pembangunan TPS 3R

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Baca Juga:  Akademisi Jepang Apresiasi Banjar Smart Hub Warnasari, Dinilai Jadi Contoh Inovasi Desa Berbasis Data

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id).(yan/ub)