
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan pencanangan Komitmen Bersama Pengelolaan Sampah di Sumbernya. Pencanangan ini disertai dengan sosialisasi tata cara pengolahan sampah yang secara resmi dilepas oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, dalam rangkaian acara Car Free Day di Sisi Timur Lapangan Niti Mandala Denpasar pada Minggu 26 November 2023.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan bahwa pencanangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya. Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi beban sampah yang menuju Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sampah merupakan permasalahan utama di perkotaan, dan penanganannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Kegiatan ini kita laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah,” ujarnya.
Wakil Walikota juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola sampah yang optimal. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan permasalahan sampah dapat diselesaikan dari hulu hingga hilir.
“Kami mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah berbasis sumber, sehingga sampah tidak sepenuhnya dikirim ke TPST dan TPA. Dengan pola ini, kami berharap sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB. Putra Wirabawa, menjelaskan bahwa sebelum dibuang ke TPA, sampah harus dipilah antara organik dan non-organik. Pemilahan ini di rumah tangga diharapkan memudahkan pengelolaan sampah baik di Tempat Pengumpulan Sementara 3R (TPS-3R) maupun di TPA.
“Sampah non-organik dapat diolah menjadi barang yang memiliki nilai atau manfaat lebih, seperti kaleng, besi, plastik, dan sebagainya. Sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk bercocok tanam,” jelasnya.
Selain sosialisasi, pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan komitmen pemilahan sampah dari sumbernya. Tak hanya itu, piagam penghargaan juga diserahkan kepada desa/kelurahan di Kota Denpasar yang telah tercatat sebagai kampung iklim, melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, meraih penghargaan kategori utama. Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, serta Kelurahan Padangsambian dan Kelurahan Kesiman, masing-masing meraih penghargaan kategori madya. Piagam ini sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atas upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. (per/ub)


