spot_img
spot_img
BerandaBaliPromo Judi Online via Instagram, Dua Selebgram Diamankan Polisi

Promo Judi Online via Instagram, Dua Selebgram Diamankan Polisi

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dua selebgram akhirnya diamankan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana, setelah nekat mempromosikan judi online via Instagramnya. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial DD (22) dan AG (19), ditangkap wilayah Denpasar.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli siber pada 14 November 2023. Petugas menemukan akun Instagram @dd__22 yang mempromosikan judi online.

Akun tersebut menampilkan link judi online tersebut pada Story Instagram berupa foto yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan. Setelah lambang tautan tersebut diklik akan masuk ke situs judi online Slot.

Baca Juga:  One Stop Services Untuk Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan EV Digital Services

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun instagram tersebut didapat kalau terduga pelaku beralamat Kecamatan Negara, Jembrana, namun yang bersangkutan bekerja di Denpasar. Kemudian tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku endorsement, sekira pukul 00.10 wita,” jelas AKP Agus, saat press release, Jumat 24 November 2023 di Aula Mako Polres Jembrana.

Dari hasil interogasi, DD mengakui semua perbuatannya dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh AG asal Jawa Tengah.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp5,13 Triliun per April 2025, Tumbuh 10,21 Persen

Kemudian, kata dia, dilakukan pengembangan, sehingga pada Kamis 23 Nopember 2023, sekitar pukul 18.00 wita, petugas melakukan penangkapan terhadap AG di Denpasar. Dari hasil interogasi awal, bahwa AG mengakui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada DD.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mempromosikan situs judi online dengan akun Instagram miliknya. Akun milik tersangka dalam keadaan ter public, sehingga siapa pun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp. 1 miliar.

Baca Juga:  Jembrana Emas 2026 jadi Magnet Investasi, Bupati Tamba Sambut Kedatangan Investor ILDC Grup

AKP Agus juga menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang melibatkan media sosial, termasuk promosi judi online. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempromosikan judi online di media sosial. Hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments