Tujuh WBP di Lapas Singaraja Bebas Bersyarat

0
186
Tujuh orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi pembebasan bersyarat.
Tujuh orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi pembebasan bersyarat.Sumber foto: dna/ub

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak tujuh orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mendapat hak integrasi pembebasan bersyarat, pada Rabu 15 November 2023 lantaran para narapidana ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, ketujuh narapidana yang telah mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat ini terdiri dari lima orang perkara Perlindungan Anak dan dua orang perkara Narkotika.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pengukuhan Pengurus Listibiya Kecamatan Kuta Utara

Dimana ketujuh narapidana ini telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga:  Kerja Sama FK Unud dan BBM Medindo Dukung Perhelatan G20 di Bali

“Para WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini tentunya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sutresna.

Kemudian, Sutresna menegaskan jika dalam proses Pembebasan Bersyarat ini tanpa dipungut biaya sedikit pun. Pihaknya berharap dengan bebasnya ketujuh narapidana ini, mereka dapat membangun hubungan sosial dengan lingkungan masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Sidang Tahunan AALCO ke-61, Bahas Berbagai Isu Hukum

Disisi lain, salah satu narapidana perkara Narkotika yang mendapat hak intergrasi pembebasan bersyarat berinisial W (43) mengaku sangat bersyukur bisa bebas dan mendapat program pelatihan pengelasan selama menjadi WBP.

“Saya sangat bersyukur, bisa bebas tanpa biaya alias gratis. Saya juga berterima kasih kepada pihak lapas, karena bisa mendapat program pembebasan bersyarat ini” pungkas W.(dna/ub)