Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliLebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum Dukun Cabul di Jembrana Divonis 3...

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum Dukun Cabul di Jembrana Divonis 3 Tahun Penjara

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Oknum dukun cabul di Jembrana akhirnya divonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Terdakwa kasus pelecehan seksual dengan modus menjadi dukun pengobatan alternatif, INM alias Jero S (42) divonis pengadilan negeri (PN) Negara dengan pidana penjara 3 tahun.

“Terdakwa menerima putusan, namun jaksa masih pikir-pikir,” ucap Andrivianus Karmoley Pima Nusantara, S.H, kuasa hukum terdakwa.

Putusan, kata dia, dibacakan ketua majelis hakim Ni Gusti Made Utami yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf C, junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain vonis pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan JPU yang membebani terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Isi Jabatan Lowong, Pemkab Buleleng Segera Lakukan Asesmen

“Restitusi tersebut sesuai dengan penilaian restitusi oleh LPSK, restitusi diberikan terdakwa kepada korban,” jelas Andri didampingi rekannya Agus Ari Widiadi.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum balian atau dukun cabul berinisial INM alias Jro S, asal Kelurahan Dauhwaru dipolisikan warga. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual saat mengobati seorang pasiennya, di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Negara, pada Jumat 23 Juni 2023 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 wita. Korban diketahui berinisial NKS (46) yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara. Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat berbicara lewat telepon dengan suami korban, meminta untuk datang ke rumah pelaku di wilayah Lingkungan Sawe mengambil Tirta (Air suci). Namun pada Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku justru yang datang ke rumah korban.

Baca Juga:  Hadiri Arem Festival, Bupati Tamba Bangga dan Apresiasi Kreativitas Sekaa Teruna Teruni

Pelaku yang saat itu sempat diajak ngobrol oleh suami korban, duduk dan minum kopi, kemudian mulai melakukan praktek pengobatan sebagai balian atau dukun, karena korban saat itu mengeluhkan sakit pada perutnya.

Kemudian pelaku memeriksa kondisi korban, namun sebelumnya pelaku juga sempat memijat kaki korban di teras rumah.

Hingga akhirnya pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan pengobatan, dengan alasan penyakitnya tersebut tidak bisa diobati jika berada diluar kamar. Didalam kamar, korban masih ditemenin oleh suaminya, bertiga dengan pelaku.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Kepemimpinan Tamba-Ipat, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Senam Nangun Sad Kerthi Bali

Namun, tak berselang lama pelaku kembali meminta suami korban untuk keluar dan bantu berdoa untuk pengobatan istrinya dari luar kamar.

Korban yang saat itu sudah dalam kondisi telanjang karena diminta melepaskan semua pakaiannya oleh pelaku, kemudian pelaku memasukan jari tangan di kemaluan korban dengan alasan untuk mengeluarkan penyakitnya.

Namun, saat itu suami korban merasa curiga dan mengintip dari luar kamar melalui lubang kunci pintu.

Atas kejadian tersebut, akhirnya pelaku dilaporkan ke aparat desa dan bhabinkamtibmas setempat, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Jembrana. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments