Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliAniaya Bocah 13 Tahun, Dua Oknum TNI Jalani Proses Hukum

Aniaya Bocah 13 Tahun, Dua Oknum TNI Jalani Proses Hukum

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dua oknum anggota TNI dari Kodim 1627/Rote Ndao (RN), Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu, Serka AODK (Batiminpers) dan Serma MSBK (Babinsa), kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh para penyidik Denpom IX/1 Kupang. Kedua bintara itu sempat dilaporkan oleh pihak keluarga korban, karena telah beberapa kali menganiaya Petrus Seuk (13), siswa SD Inpres 3 Lobalain, yang sempat menjalani perawatan medis di RSUD Baa.

Peristiwa ini berawal ketika bocah malang putra pasangan Joninggrat Seuk dan Aranci Hanas, warga RT 12 RW 05, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT,  itu dicugai dan dituduh oleh kedua oknum TNI itu telah mengambirl sebuah handphone (hp) milik MSBK. Bahkan, saat dinterogasi, kedua tangan dan kaki korban sempat diikat, ditelanjangi lalu direndam dalam drum berisi air dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya serta diminta untuk segera mengembalikan hp tersebut, padahal korban tidak pernah melakukannya.

Baca Juga:  Pengprov TI Bali Gelar Diklat Penguji, UKT DAN Kukkiwon

Saat dikonfirmasi, Dandim 1627/RN Letkol Inf Educ Permadi Eko PB menerangkan, kedua oknum anggota TNI tersebut telah ditahan di Makodim 1627/RN. “Oknum TNI ini akan diproses hukum secara militer, dalam hal ini tim dari Denpom IX/1 Kupang segera menindaklanjuti kasus tersebut dan siap melakukan proses hukum secara militer,” jelas Letkol Educ Permadi Eko, Sabtu (21/8/2021) malam .

Saat ini katanya, tim dari Denpom IX/1 Kupang, yang dipimpin Letda Cpm Moh Tanwirul K telah melaksanakan proses tindak lanjut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban serta memeriksa para saksi. Dandim juga sempat menjenguk korban di RSUD Baa dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, serta siap membantu pengobatan korban.

Baca Juga:  Gubernur Koster Targetkan Pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7A, 7B, 7C dan Titik 8 Selesai Tahun 2022

Bahkan pihak Dispsiad juga menyiapkan tim psikologi untuk melakukan trauma healing kepada korban. Termasuk dokter tim kesehatan juga akan mengecek kondisi kejiwaan pelaku, sekaligus membantu kesehatan korban. “Pihak Satuan TNI jelas tidak pernah mentolerir setiap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Tuntutan hukumnya jelas lebihh berat daripada orang sipil l,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, SIP, menjelaskan, tindakan dan langkah yang dilakukan oleh petugas Denpom IX/1 Kupang antara lain, mendatangi dan melakukan olah TKP di wilayah Rote Ndao. Melakukan proses hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan berulang kali terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Harap dapat Membangkitkan Sektor Perekonomian dan Ciptakan Lapangan Kerja

“Temukan semua oknum yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan ini, baik oknum anggota TNI maupun sipil. Segera melakukan visum terhadap Korban di RS Rote Ndao sebagai bukti tambahan., selanjutnya, untuk para pelaku dari warga sipil akan dilimpahkan ke kepolisian, serta melaporkan kegiatan penyelidikan dan proses penyidikan kasus tersebut ke Komando Atas,” ujar Danpomdam IX/Udayana. (UB)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments