UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Terdakwa IMSHD (39) pemerkosa anak kandung melalui Penasehat Hukum telah menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan di Pengadilan Negeri Negara, Kamis, 2 Nopember 2023, atas surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023, lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, atas pledoi tersebut Penuntut Umum akan menanggapi juga secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023.
Terdakwa IMSHD sebelumnya dituntut oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan lama tuntutan, selama 15 Tahun dan membayar Restitusi sebesar Rp. 42.720.000.
Kajari Salomina menjelaskan, perkara atas nama Terdakwa IMSHD tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2023 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban NPYV datang ke rumah saksi NKR, untuk menjemput NPYV yang sedang berada dirumah tersebut.
Setelah itu Terdakwa IMSHD membawa NPYV ke Negara Hotel dan menyetubuhi NPYV dibawah ancaman secara verbal.
“Berdasarkan keterangan NPYV bahwa Terdakwa telah memaksa NPYV melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana,” kata Kajari Salomina dalam ketenangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Kajari Salomina juga menjelaskan, dalam persidangan korban mengatakan kalau telah memaafkan ayah kandungnya dan mencabut laporannya. Pertimbangannya mengingat ayahnya masih menafkahi keluarga dan menanggung biaya sekolah adik-adiknya. Berharap adik-adiknya tidak putus sekolah.
“Korban berharap ayahnya dihukum ringan. Kami heran kok tiba-tiba keterangan korban jadi lain sekarang. Tapi ini tidak berpengaruh pada hukum. Kami murni menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(dik/ub)