Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTajudin dan Abdul Rahman, Kasus Penganiayaan Berujung Damai Melalui RJ

Tajudin dan Abdul Rahman, Kasus Penganiayaan Berujung Damai Melalui RJ

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Kasus Penganiayaan antara Tajudin (65), seorang ayah tiri yang menjadi korban anak sambungnya Abdul Rahman (25) akhirnya berujung damai. Kejaksaan Agung menerima permohonan restoratif justice (RJ) untuk mengakhiri kasus penganiayaan ini. Meski Abdul Rahman sebelumnya menjalani masa tahanan selama lebih dari dua bulan, kini keduanya bersatu dalam perdamaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, melalui Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, telah memberikan izin untuk menghentikan penuntutan kasus ini setelah melihat kondisi yang sesuai, termasuk perdamaian yang berhasil dibangun antara tersangka dan korban, yang juga masih kerabat. Abdul Rahman juga merupakan tersangka pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Dukung Semangat Krama Desa Gelagah Jalankan Yadnya

Kejari Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan membebaskan Abdul Rahman dari rumah tahanan Kelas II B Negara. Sebelumnya, tersangka dihadapkan pada pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman yang ditangani oleh Polsek Melaya. Hari pembebasan ini menjadi titik balik dengan seremoni pelepasan baju tahanan dan penandatanganan berita acara.

“Meskipun Abdul Rahman telah bebas, dia akan tetap dalam pengawasan. Jika ia terlibat dalam tindak pidana kembali, kasusnya akan dikejar kembali,” kata Delfi, didampingi Kasi Intel Kejari, Fajar Said, saat melaksanakan RJ di Kejari Jembrana, Rabu sore 25 Oktober 2023.

Baca Juga:  Selama Lebaran, Polres Bengkayang Dirikan Empat Pospam dan Posyan

Kisah ini bermula ketika Abdul Rahman mengancam ayah tirinya dengan sebilah pisau panjang, sehingga membuat korban serta isi rumah takut dan tegang. Peristiwa pengancaman itu terjadi saat korban dan istrinya, MA (60), yang juga ibu kandung tersangka, sedang mengerjakan pekerjaan rutin mereka membuat jajanan untuk dijual di pasar Melaya.

Abdul Rahman tiba-tiba muncul, marah, dan merusak kaca jendela serta dinding rumah yang terbuat dari bedek. Dengan sebilah klewang di tangannya, ia menempelkannya pada leher ayah tirinya. Motif di balik pengancaman ini adalah ketidakpuasannya terhadap ayah tirinya yang tidak bekerja, sementara ibu kandungnya banting tulang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Kasus Pria Desa Gesing Tebas Kepala Pamannya Sendiri Berujung Damai

Sehingga dalam upaya RJ ini, Kejari Jembrana telah melaksanakan RJ sebanyak tujuh kali di tahun 2023, menunjukkan komitmen dalam menjalankan keadilan restoratif.(dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments