Dampak Kebakaran TPA Mandung, Tabanan Tetapkan Status Darurat

0
223
Dampak Kebakaran TPA Mandung, Tabanan Tetapkan Status Darurat. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, TABANANPemerintah Kabupaten Tabanan telah mengambil tindakan cepat dengan menetapkan status darurat bencana terkait kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2023 dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Seiring dengan status darurat ini, upaya penanganan yang sigap telah dilakukan. Masyarakat setempat menerima distribusi masker sebagai langkah awal, sementara petugas juga diberikan suplemen vitamin. Lebih lanjut, Posko Bencana didirikan di Wantilan Subak Mumbu Desa Kukuh, serta Posko Pengungsian didirikan di Wantilan SMAN 1 Kerambitan.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Bengkel di Tangerang

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Gede Susila, menjelaskan bahwa status darurat ini diberlakukan setelah rapat darurat yang dipimpin oleh Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya di TPA Mandung pada tanggal 14 Oktober.

Gede Susila menjelaskan, “Penetapan status ini mengindikasikan keadaan darurat yang memerlukan respons cepat.”

Dalam penanganan TPA Mandung yang terbakar, sejumlah tindakan telah diambil, termasuk pendirian Posko Bencana dan kesiapan Posko Pengungsian jika diperlukan. Hingga saat ini, tidak ada warga yang mengungsi, karena kebakaran di TPA Mandung telah berhasil dipadamkan, dan upaya sekarang difokuskan pada pemadaman asap. (tia/ub)