Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKasus Korupsi Dana APBDes Temukus Dilimpahkan ke JPU

Kasus Korupsi Dana APBDes Temukus Dilimpahkan ke JPU

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana APBDes Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang menyeret Made Ediana Gandhi (38) sebagai tersangka akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi Jumat, 13 Oktober 2023, Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus tipikor ini sudah memasuki tahap II dimana penyidik Polres Buleleng sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Buleleng.

Baca Juga:  Jadi Wahana Edukasi Jaga Kebersihan, Kelurahan Renon Rutin Gelar Jumat Bersih

Sementara untuk tersangka Made Ediana Gandhi yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja dengan status sebagai tahanan jaksa.

“Kita sudah terima berkasnya. Tersangka sudah langsung ditahan sampai 20 hari ke depan di Lapas Singaraja,” Ucap Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Lebih lanjut, Alit menyebut tersangka Made Ediana Gandhi diduga telah menyalahgunaan Dana APBDes Temukus untuk kepentingan pribadi sejak awal Februari hingga Oktober 2021. Dimana berdasarkan hasil perhitungan inspektorat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 255.183.950,00.

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Orang, PN Singaraja : Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

“Modus tersangka itu memalsukan tandatangan dan sejumlah dokumen agar tidak dicurigai dan untuk mempermudah mencairkan kas desa,” Terang Alit Ambara.

Akibat perbuatannya, Made Ediana Gandhi dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments