Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliTerlibat Kasus Narkoba, Oknum Penyuluh KB di Seririt Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Penyuluh KB di Seririt Dipecat

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai dibekuk Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Rabu 13 September 2023, kini oknum penyuluh KB yang bertugas di Kecamatan Seririt berinisial KD asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng terpaksa dipecat gegara terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Dimana KD tertangkap tangan tengah membawa narkotika jenis ganja dengan berat 7 Kilogram di wilayah Kecamatan Seririt, sekitar pukul 14.00 Wita. Hasil pemeriksaan KD diketahui seorang residivis dan merupakan jaringan Medan-Bali yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Sampaikan Pokok Pikiran Dewan, Begini Target Capaian Makro 2024

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, KD memang dikontrak sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sejak 2022 lalu.

Lebih lanjut, Riang menuturkan jika pihaknya tidak mengetahui KD seorang residivis, lantaran saat proses perekrutan petugas PLKB tidak diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun kedepan untuk menghindari hal serupa, proses perekrutan akan lebih diperketat.

Baca Juga:  Dinkes Bali: BOR RS untuk Pasien Covid-19 Sebesar 36 Persen

“Sebenarnya dia (KD) dikontrak sejak 2022, atau sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Jadi karena tidak ada catatan maka kontraknya saya perpanjang, saat perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK,” Ungkap Riang, Jumat 15 September 2023.

Sementara saat ini, pihaknya sudah mewajibkan sebanyak 141 petugas PLKB yang bertugas di wilayah Kabupaten Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK dengan batas waktu hingga akhir September 2023.

Baca Juga:  Kelurahan Padang Sambian Gelar Fogging Bersama dengan Diskes Denpasar

“Atas kejadian ini tentu ke depan akan lebih kami filter lagi dalam perekrutannya,” Tegas Riang.

Akibat perbuatannya, KD harus diberhentikan sesuai dengan Surat pemutusan perjanjian kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 tertanggal 14 September 2023 yang merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b yakni melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng. (Dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments